PEMUDA ISLAM

WAHAI PARA PEMUDA ISLAM BERGABUNGLAH BERSAMA BARISAN PEJUANG PENEGAK SYARIAH DAN KHILAFAH ISLAM

Sabtu, 07 Mei 2011

Tewaskan Osama, AS Dituding Langgar Hukum Internasional

Banyak pemimpin dunia menyambut operasi AS di Pakistan yang menewaskan Osama bin Laden. Namun di Eropa, ada anggapan bahwa pemerintah AS telah salah bertindak sebagai polisi, hakim dan pengeksekusi sekaligus.

Jaksa Agung AS Eric Holder membela tindakan penyerbuan itu sebagai hal yang legal. Namun sejumlah pihak di Eropa beranggapan, Osama seharusnya ditangkap dan diadili, bukan dibunuh.
“Cukup jelas itu pelanggaran hukum internasional,” cetus mantan Kanselir Jerman Barat Helmut Schmidt kepada stasiun German TV seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (4/5/2011).
“Operasi itu juga bisa bisa konsekuensi tak terkira di dunia Arab sehubungan dengan semua kerusuhan di sana,” imbuhnya.
Hal senada dilontarkan Ehrhart Koerting, Menteri Dalam Negeri di Berlin. “Sebagai pengacara, saya lebih memilih untuk melihat dia diadili di Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court atau ICC),” katanya.
Menurut pakar hukum internasional Gert-Jan Knoops yang tinggal di Belanda, Osama seharusnya ditangkap dan diekstradisi ke Amerika. Knoops mencontohkan mantan presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic, yang diadili di pengadialn kejahatan perang di Denhaag, Belanda setelah ditangkap pada tahun 2001.
“Amerika mengatakan mereka sedang berperang dengan terorisme dan bisa menghabisi musuh-musuh mereka di medan pertempuran,” kata Knoops. “Namun secara resmi, argumen ini tak bisa dipertahankan,” tuturnya.
Menurut Reed Brody, penasihat di lembaga HAM terkemuka, Human Rights Watch yang berbasis di New York, AS, terlalu dini untuk menyatakan apakah operasi AS itu legal. Sebab baru sedikit detail yang diketahui. Dikatakan Brody, AS tak berhak melanggar protokol HAM atau hukum internasional meski dengan tujuan untuk membuat dunia lebih aman. (detiknews.com, 4/5/2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar