PEMUDA ISLAM

WAHAI PARA PEMUDA ISLAM BERGABUNGLAH BERSAMA BARISAN PEJUANG PENEGAK SYARIAH DAN KHILAFAH ISLAM

Minggu, 03 April 2011

Pandangan Ulama Tentang Wajibnya Khilafah

Para ulama sepakat akan wajibnya mendirikan khilafah. Muhammad bin al-Mubarrak berpendapat: “Al-Quran mengandung hukum-hukum yang mustahil dapat diterapkan tanpa adanya pemerintahan dan negara (Islam) yang mengambil dan menerapkan hukum-hukum itu. Maka sesungguhnya mendirikan negara dan menjalankan tugas pemerintahan dan kekuasaan adalah bagian substansial dari ajaran Islam. Islam tidak akan tegak sempurna tanpa negara dan bahkan ke-Islaman kaum muslim pun tidak akan sempurna tanpa negara”.1
Syaikh Abdurrahman al-Jazairi menyatakan, “Para Imam (yaitu Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad)—Rahimahullah – telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardlu, dan bahwa kaum muslimin wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan menegakkan syi’ar-syi’ar agama, dan menolong orang-orang yang dizalimi”.2 Imam Ibnu Hazm berkata, “Seluruh golongan Ahlus Sunnah, Murji’ah, Syi’ah dan Khawarij, telah sepakat mengenai kewajiban Imamah dan bahwa ummat wajib menta’ati imam yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah, dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syari’at yang dibawa Rasulullah SAW”.3 Imam al-Qurthubi berpendapat, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya perkara itu (yakni kewajiban Khilafah) baik diantara ummat maupun diantara para imam, kecuali pendapat al-Asham4 dan siapa saja yang mengambil dan mengikuti pendapatnya”.5 Ibnu Khaldun menulis, “Sesungguhnya pengangkatan Imam adalah wajib, hal ini telah diketahui secara syar’i berdasarkan ijma’ shahabat dan tabi’in  dan para shahabat Rasulullah Saw ketika beliau wafat mereka bergegas membai’at Abu Bakar r.a. dan menerima pandangannya dalam setiap urusan mereka dan yang demikian ini terjadi setiap masa. Tidak pernah dibiarkan kekacauan di tengah-tengah manusia pada setiap masa dan penetapan hal tersebut berdasarkan ijma’ menunjukkan wajibnya pengangkatan Imam”6 Al-Mawardi mengatakan, “Pengangkatan Imam (Khalifah) yang ditegakkan di tengah-tengah umat berdasarkan ijma adalah wajib.” 7 Ibnu Taymiyah menambahkan, “Wajib diketahui manusia bahwa adanya wilayatul amr (pemerintah) bagi manusia adalah kewajiban yang paling agung dalam agama. Bahkan tidak tegak agama dan juga persoalan dunia tanpanya (pemerintahan).” 8 Dengan demikian kewajiban menegakkan khilafah sebagai metode menerapkan syariat Islam secara formal merupakan kewajiban bagi sleuruh kaum muslim.  Syaikh an-Nabhani menyatakan ” menegakkan khilafah Islamiyyah merupakan fardhu kifayah atas kaum muslim di seluruh dunia Islam.  Menegakkan khilafah tak ubahnya dengan kewajiban-kewajiban lain yang difardhukan oleh Allah SWT.  Mengabaikan kewajiban ini adalah kemaksiatan terbesar yang akan diganjar dengan azab yang sangat pedih .9 
Catatan Kaki:1   Muhammad bin Al-Mubarrak, al-Hukmu wa ad-Daulah, halaman 112   Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘
Ala al-Madzahib al- Arba’ah, Juz V halaman 614.3   Ibnu Hazm, al-Fashlu fil Milal wa al-Ahwa wa an-Nihal, juz 4, hal 87.4   Mu’tazilah semuanya sepakat kewajiban adanya Khilafah dan hukum menegakkannya, kecuali al-Asham dan Hisyam al-Ghauthi, sedangkan Khawarij semuanya juga sepakat kecuali madzhab Najdad.5   Imam al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, juz 1, hal. 264.6   Ibnu Khaldun, Muqaddimah halaman 127.7   Imam Al-Mawardi, Ahkâm as-Sulthâniyah halaman 5.8   Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, halaman 390.9   Taqiyuddin an-Nabhani, asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz II hal 15, Dâr al-Umah, Beirut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar