PEMUDA ISLAM

WAHAI PARA PEMUDA ISLAM BERGABUNGLAH BERSAMA BARISAN PEJUANG PENEGAK SYARIAH DAN KHILAFAH ISLAM

Sabtu, 09 April 2011

Motif Durjana di Balik Isu Kekerasan Agama

Maraknya kekerasan dengan mengatasnamakan agama telah menyisakan sebuah pertanyaan penting; siapa aktornya serta apa motif dan tujuan sejati dari seluruh aksi kekerasan tersebut. Hanya saja, kebanyakan orang menyakini bahwa peristiwa kekerasan berlatar belakang agama yang melanda negeri ini adalah hasil dari sebuah rekayasa.

Selain itu, ada sebuah keajegan yang seakan-akan menjadi sebuah pola, yakni setiap terjadi aksi kekerasan agama, kelompok-kelompok penjaja demokrasi-sekularisme, liberalisme, dan pluralisme menjadikan momentum itu untuk menyerang Islam dan para pejuang formalisasi syariah Islam. Melalui pemberitaan dan opini media massa, mereka menjejalkan pemberitaan tak seimbang dan opini-opini salah mengenai akar masalah dan solusi atas kekerasan yang berlatar belakang agama dan keyakinan. Tidak berhenti di sini saja, mereka pun tanpa malu-malu lagi menyodorkan gagasan-gagasan sampah untuk menyelesaikan persoalan tersebut semacam pluralisme, Islam moderat, kerukunan antarumat beragama, dan gagasan-gagasan lain yang tidak pernah bisa menyelesaikan masalah.
Memang benar, isu kekerasan dengan mengatasnamakan agama, dalam banyak hal, telah dijadikan sarana efektif negara-negara kafir dan antek-anteknya, untuk mewujudkan tendensi-tendensi ideologis-politis mereka. Di antaranya adalah: Pertama: mengokohkan liberalisme, pluralisme, sekularisme, demokrasi, toleransi keliru, paham moderat-sesat, dan lain sebagainya di tengah-tengah kaum Muslim. Sejak dirilis fatwa sesat sekularisme, pluralisme dan liberalisme oleh Majelis Ulama Indonesia, pelan namun pasti, kelompok pluralis-liberalis telah mengalami pelemahan yang sangat parah. Mereka berusaha mencari-cari momentum untuk mengokohkan paham-paham mereka. Momentum itu kembali mereka dapatkan ketika Gus Dur, sang bapak pluralisme, mengalami kematian. Kematian Gus Dur mereka manfaatkan sedemikian rupa untuk memulihkan keadaan mereka. Namun, keadaan mereka tetaplah tidak tertolong. Pasalnya, gerakan-gerakan pengusung ide syariah dan Khilafah Islamiyah tetap dicintai dan didukung oleh kaum Muslim. Selain itu, kesadaran kaum Muslim terhadap kewajibannya untuk menerapkan syariah Islam secara kaffah terus meningkat secara signifikan. Tidak hanya itu, umat juga sudah muak dengan demokrasi-sekular, pluralisme, liberalisme, dan paham-paham ala Barat lainnya yang telah terbukti menimbulkan kerusakan di Dunia Islam. Cara yang mungkin bisa dilakukan untuk menghancurkan kepercayaan umat Islam terhadap syariah Islam dan organisasi-organisasi yang memperjuang-kannya adalah dengan menciptakan kekerasan-kekerasan atas nama agama Islam. Dengan cara seperti ini, mereka berharap, umat Islam kembali phobi terhadap syariah Islam dan organisasi-organisasi yang memperjuangkannya, lalu berpaling pada ajaran pluralisme, demokrasi dan liberalisme. Tidak hanya itu, mereka juga berharap, kemunculan berbagai tindak kekerasan atas nama agama tersebut akan menumbuhkan simpati kepada kelompok-kelompok sesat, ala Ahmadiyah, Islam Liberal, dan lain sebagainya.
Kedua: menciptakan legal frame untuk mendesakkan sejumlah undang-undang tentang ormas, kerukunan beragama dan undang-undang lain sebagai payung legal kelompok pluralis untuk membungkam dan memberangus ide maupun gerakan yang memusuhi sekularisme, demokrasi, pluralisme dan liberalisme. Pasalnya, mereka tidak mungkin bisa mengembangkan pluralisme, demokrasi, dan liberalisme secara kultural. Ide-ide ini tidak memiliki akar dalam Islam. Atas dasar itu, mereka membutuhkan instrumen politik untuk menyebarkan ide-ide mereka di tengah-tengah masyarakat. Melalui instrumen politik inilah, mereka memaksa kaum Muslim untuk mempelajari, menerima dan menerapkan ide-ide demokrasi, sekularisme, liberalisme dan pluralisme. Selain itu, instrumen politik tersebut juga digunakan secara efektif untuk memberangus organisasi yang memusuhi ide-ide mereka.
Ketiga: menghalangi penegakkan syariah dan Khilafah. Di banyak negara, para penguasa sekular lazim menggunakan isu kekerasan untuk menghalang-halangi perjuangan menegakkan kembali syariah dan Khilafah Islamiyah. Pasalnya, cara ini adalah cara yang paling mudah untuk memberangus dan membekukan sebuah organisasi. Di Rusia, Turki, Uzbekistan dan beberapa negara, misalnya, aktivis Hizbut Tahrir ditangkapi dan dijebloskan ke dalam penjara, karena tuduhan melakukan tindak kekerasan, atau menginspirasi kekerasan. Padahal Hizbut Tahrir tidak pernah menggunakan cara-cara kekerasan untuk merealisasikan tujuan-tujuan dakwahnya. Bahkan seluruh mata dunia telah menyaksikan, bahwa peristiwa-peristiwa teror besar, semacam pengeboman WTC, Bom Bali 1 dan 2, dan teror lainnya, ditengarai merupakan rekayasa Amerika Serikat untuk melegalkan proyek antiterorismenya. Selanjutnya, pola-pola semacam ini diadopsi oleh para penguasa antek Amerika Serikat untuk menghalang-halangi perjuangan menegakkan syariah dan Khilafah Islamiyah, atas pesanan dan intevensi AS.
Pandangan Islam
Pada dasarnya sekularisme, pluralisme, liberalisme, toleransi beragama dan moderat Islam adalah paham-paham sesat yang bertentangan dengan Islam. Sekularisme, sebagai sebuah gagasan yang memisahkan urusan agama urusan politik, jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Pasalnya, Islam tidak pernah memisahkan agama dengan politik. Sebaliknya, Islam mengatur seluruh urusan umat manusia, mulai dari urusan privat hingga urusan negara. Menempatkan Islam hanya dalam ranah privat belaka berarti memberangus Islam secara keseluruhan.
Pluralisme dengan berbagai bentuk variannya juga bertentangan dengan Islam. Pasalnya, Islam tidak mengakui truth claim (klaim kebenaran) agama-agama selain Islam. Pandangan Islam terhadap para pemeluk agama selain Islam pada masa sekarang pun sudah sangat jelas, yakni mereka adalah orang-orang kafir yang kekal di neraka. Hanya saja. Islam tidak memaksa orang-orang kafir untuk memeluk agama Islam, atau berusaha menghapus eksistensi dan truth claim (klaim kebanaran) agama-agama selain Islam. Bahkan Islam membiarkan pemeluk agama selain Islam untuk beribadah dan beragama menurut agama dan keyakinan mereka. Islam juga tidak berkeinginan menyeragamkan keyakinan dan agama bagi rakyatnya.
Liberalisme (paham kebebasan) dalam semua aspeknya juga jelas-jelas bertentangan dengan akidah dan syariah Islam. Pasalnya, perbuatan seorang Muslim tidaklah bebas, tetapi harus selalu terikat dengan hukum-hukum syariah dalam keseluruhan aspeknya. Seorang Muslim dilarang berbuat menurut kehendak dan hawa nafsunya. Dalam hal berpendapat, seorang Muslim dilarang berbicara dan menyampaikan pendapat yang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam. Kaum Muslim juga dilarang mengadopsi keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islamiyah, semacam keyakinan adanya nabi dan rasul baru setelah Nabi Muhammad saw., serta keyakinan bahwa orang Yahudi dan Nashrani sekarang ini adalah Muslim.
Adapun mengenai paham moderat dan toleransi umat beragama sesungguhnya merupakan derivasi ke sekian dari paham pluralisme dan liberalisme. Memang benar, Islam mengajari kaum Muslim untuk menghormati agama dan keyakinan orang kafir. Islam juga tidak melarang kaum kafir untuk menjalankan agama dan keyakinannya. Bahkan Islam melarang kaum Muslim memaksa orang kafir masuk ke dalam agama Islam. Namun, Islam sama sekali tidak mengakui kebenaran agama-agama selain Islam. Pasalnya, setelah Nabi Muhammad saw. diutus oleh Allah SWT, maka selain agama Islam adalah batil (QS Ali Imran [3]: 85). Selain itu, gagasan Islam moderat dan toleransi umat beragama adalah gagasan kaum Yahudi untuk meredam perlawanan dan dakwah kaum Muslim terhadap segala bentuk kekufuran dan kezaliman yang dilakukan oleh mereka dan para pendukungnya di Dunia Islam, khususnya di Palestina.
Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa sekularisme, liberalisme, pluralisme, moderat Islam dan gagasan toleransi antarumat beragama yang keliru adalah paham sesat dan menyesatkan. Seorang Muslim wajib menolak dan menjauhi sejauh-jauhnya paham-paham itu.
Solusi Negara Khilafah
Negara Khilafah adalah institusi syar’i yang diberi tugas untuk menjaga agama dan mengatur seluruh urusan rakyat. Di antara tugas Negara Khilafah dalam hal penjagaan agama adalah melindungi akidah kaum Muslim dari semua bentuk kekufuran dan kesyirikan. Untuk itu, negara Khilafah wajib turut campur melindungi akidah umat dengan cara;
(1) Memberikan informasi, penjelasan dan pendidikan yang benar dan utuh tentang Islam sekaligus menjelaskan kebatilan agama dan keyakinan selain Islam. Untuk mewujudkan tujuan ini, negara Khilafah menerapkan kurikulum pendidikan berbasis akidah dan syariah Islam pada seluruh level pendidikan. Negara berkewajiban mengawasi lembaga-pembaga pendidikan swasta agar mereka tidak menyimpang dari kurikulum Khilafah.
(2) Melarang dan membekukan setiap organisasi yang berusaha menyebarkan ide-ide sesat yang berpotensi merusak akidah dan persatuan umat seperti demokrasi, pluralisme, sekularisme, liberalisme, nasionalisme dan lain-lain. Negara juga membuat ketetapan yang menjelaskan sesat atau tidaknya sebuah pemikiran atau keyakinan.
(3) Memberi sanksi yang keras—hingga taraf hukuman mati—bagi siapa saja, baik individu maupun kelompok yang murtad dari agama Islam, ataupun berusaha menyebarkan pemikiran dan ajaran sesat di tengah-tengah masyarakat. Pada masa Abu Bakar ra., beliau pernah mengutus beberapa orang Sahabat untuk memerangi orang-orang yang murtad dari Islam; di antaranya adalah orang-orang yang mengaku dirinya sebagai nabi dan rasul, para penolak zakat, dan lain sebagainya. Abu Bakar mengangkat Khalid bin Walid untuk memerangi Thulaihah bin Khuwailid. Saat ia telah selesai melaksanakan tugasnya, ia disuruh memerangi Malik bin Nuwairah (penolak kewajiban zakat) di Bathaah. Beliau juga mengangkat Ikrimah bin Abi Jahal untuk memerangi Musailamah al-Kadzdzab di Yamamah, yang setelah selesai ia ditugaskan untuk berangkat menuju Qadla’ah. Beliau pun mengangkat Muhajir bin Abi Umayyah untuk memerangi al-’Ansiy; melindungi penduduk Yaman dari Qais bin Maksyuuh. Setelah selesai ia ditugaskan memerangi Bani Kindah di Hadlramaut. Beliau juga mengutus Khalid bin Said bin al-’Ash ke Yaman dan al-Hamqatain di daerah Masyarif asy-Syam. Beliau mengirim ‘Amru bin ‘Ash untuk memerangi kaum murtad di Bani Qudhaa’ah, Wadi’ah, dan al-Harits. Beliau mengangkat Hudzaifah bin Mihshan al-Ghalfani untuk memerangi kaum murtad di Daba yang terletak di ‘Amman. Beliau mengutus ‘Urfajah bin Hartsamah untuk memerangi kaum murtad di Mahrah. Beliau pun mengangkat Suwaid bin Muqarrin untuk memerangi kaum murtad di Tihamah, Yaman. Adapun Tharifah bin Hajiz, beliau utus untuk memerangi kaum murtad di Bani Sulaim. Beliau ra. juga mengirim al-’Ila’ al-Hadlramiy untuk memerangi kaum murtad di Bahrain.1
Inilah beberapa langkah penting yang akan ditempuh Negara Khilafah untuk mengatasi persoalan penodaan dan penggerusan akidah. Dengan cara-cara seperti ini, akidah kaum Muslim tetap bisa dijaga dan dilindungi kemurniannya. WalLahu a’lam bi ash-shawab. []
Catatan kaki:
1 Muhammad Hamidullah, Al-Watsa’iq as-Siyaasiyyah li al-’Ahd an-Nabawiy wa al-Khulafa’ ar-Rasyidin, hlm. 338-339.

1 komentar:

  1. www.buktidansaksi.com
    www.isadanislam.com
    www.duniapemerhati.blogspot.com
    www.kesalahanquran.wordpress.com

    BalasHapus